MK Putuskan Prabowo Menang. Rakyat Harus Terima

JAKARTA - Meski Komisi Pemilihan Umum
(KPU) pada 22 Juli lalu telah menetapkan
pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla
(Jokowi-JK) sebagai pasangan pemenang
pilpres 9 Juli 2014, namun Jokowi-JK baru bisa
dinilai sah, apabila Mahkamah Konsitusi (MK)
telah memutuskan sidang perselisihan hasil
pilpres dan menyatakan pasangan Jokowi-JK
yang menang pilpres. Tapi, jika keputusan MK
lain, memenangkan Prabowo-Hatta karena
ditemukan bukti yang menguatkan misalnya,
maka apapun yang diputuskan MK menjadi sah.
"Jadi, menurut saya, apa yang ditetapkan KPU
itu sah, tapi belum final, sebab pasangan
Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK
dengan membawa sejumlah bukti-bukti tentang
kecurangan pelaksanana pilpres. Kita tunggu
saja putusan akhir MK," kata pakar hukum
tatanegara Margarito Kamis, di Jakarta, Kamis
(24/7).
Seperti dikemukakan Anggota tim hukum Koalisi
Merah Putih, Mahendradata bahwa pasangan
Prabowo–Hatta akan mengajukan permohonan
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke
MK pada Jumat (25/7). Langkah ini
dimungkinkan karena ketentuan bahwa setelah
adanya penetapan rekapitulasi, memberi
kesempatan selama 3x24 jam untuk mengajukan
permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK.
Kubu Prabowo–Hatta akan membawa bukti-
bukti kecurangan pilpres.
Dengan pengajuan gugatan yang akan diajukan
pasangan Prabowo Hatta ke MK lanjut
Margarito, bisa dikatakan bahwa pasangan
Jokowi–JK adalah presiden dan capres terpilih
sementara. Karena bisa saja hal itu berubah, jika
bukti-bukti kecurangan yang diajukan pasangan
Prabowo-Hatta sangat kuat dan MK dalam
putusannnya memenangkan Prabowo-Hatta.
"Dalam situasi seperti ini, segalanya bisa
mungkin," imbuhnya.
Margarito mengingatkan pada seluruh
masyarakat bahwa putusan MK itu final dan
mengikat. Jika MK sudah memutuskan soal
perselisihan hasil pilpres ini, maka semua pihak
harus menerima dengan lapang dada, karena
itulah mekanisme dan prosedur yang diatur
dalam UU.
Sementara itu Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta,
M Taufik mengatakan, gugatan ke MK sangat
penting mengingat pihak pasangan Prabowo-
Hatta banyak dirugikan karena kecurangan-
kecurangan yang dibiarkan oleh KPU.
"KPU sesungguhnya mengetahui apa yang harus
dilakukan untuk mencegah kecurangan, tapi hal
itu tidak dilakukan. KPU sepertinya sengaja
melanjutkan tahapan pilpres dan mengabaikan
imbauan kami. Karena itu, putusan dan
penetapan KPU atas pasangan terpilih, adalahv
cacat hukum," pungkas M Taufik.



m.jpnn.com/news.php?id=248126

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. wartagampong - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger