Banda Aceh
– Besok, Jumat tanggal 3 Oktober 2014, Kejaksaan Negeri (Kejari)
dibantu Wilayatul Hisbah Banda Aceh akan mengeksekusi cambuk empat
pelanggar Masir (judi). Proses eksekusi direncanakan dilakukan di
halaman masjid Agung Al-Makmur, Lampriet, Kecamatan Kuta Alam, Banda
Aceh .
Keempat terpidana Qanun Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Maisir itu direncanakan akan dicambuk usai shalat Jumat, dan
telah mendapat kekuatan hukum tetap (inkrach) dari Mahkamah Syariah
Banda Aceh.
Kajari Banda Aceh Husni Thamrin mengaku sudah
menyampaikan perihal ini ke Wali Kota Banda Aceh. “Kami sudah sampaikan
kepada wali kota terkait eksekusi hukum cambuk empat terhukum di Masjid
Agung Al-Makmur pada hari Jumat nanti,” kata Husni Thamrin ketika
dikonfirmasi, Rabu (1/10/2014) kemarin.
Husni Thamrin
menjelaskan, dipilihnya Masjid Agung Al-Makmur dipilih sebagai lokasi
cambuk, karena memiliki areal areal yang luas. Kepada masyarakat yang
ingin menyaksikan, akan berada 12 meter dari panggung eksekusi.
“Ini
pengalaman dari eksekusi sebelumnya, antusias masyarakat untuk melihat
cukup tinggi. Jadi butuh Masjid yang memiliki halaman luas,” unkapnya
seray menambahkan, terkait lokasi ini, pihaknya sudah mendapat
persetujuan dari panitia mesjid setempat.
Menurutnya,
keempat pelaku maisir ini sudah divonis oleh Mahkamah Syariah Banda
Aceh, seperti beberapa pelaku maisir yang dicambuk pada Jumat dua pekan
lalu di Masjid Besar Pahlawan, Banda Aceh.
Sementara itu, Wali
Kota Banda Aceh Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE meminta Kasatpol PP Rita
Puji Astuti agar mensterilkan lokasi eksekusi dari anak-anak dibawah
umur. (atjehlink)
0 comments:
Post a Comment